Karena hampir semua transaksi jual-beli saham dilakukan di Pasar Regular, banyak pemain saham�bahkan yang sudah puluhan tahun berkecimpung di bursa�mengira hanya ada satu jenis pasar di Bursa Efek Indonesia.
Tidak begitu.
Tidak begitu.
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan di dua jenis pasar: Pasar Regular dan Pasar Non-regular. Pasar Non-regular terbagi lagi menjadi Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi.
Pada pos ini saya akan membahas fungsi, tata laksana, dan cara penyelesaian transaksi ("settlement") di Pasar Regular, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dari kaca-mata pemain saham.
Pasar Regular
Pasar Regular adalah pasar utama di mana para pemain saham bertransaksi. Kalau anda bertransaksi dengan online-trading dan memasukkan order beli ("bid") dan order jual ("offer"), secara "default" order tersebut adalah order di Pasar Regular. (Kalau anda belum mengerti tentang istilah "Bid" dan "Offer" silahkan baca dulu pos "Istilah 'Bid' dan 'Offer' Ketika Bermain Saham.")
Pada tampilan Buy Order eTrading di atas yang saya tandai oval merah, anda bisa lihat bahwa "Mkt" (Pasar) secara default adalah "Regular Board" atau Pasar Regular. Kalau pada sistem online-trading yang anda pakai tidak ada pilihan "Market," berarti secara "default" anda hanya bisa bertransaksi di Pasar Regular.
Hal lain yang harus anda ketahui: Order jual dan order beli di Pasar Regular HARUS dalam satuan lot, di mana satu lot (untuk sekarang ini) sama dengan 500 lembar saham*. Order beli atau jual untuk saham kurang dari satu lot�yang biasa disebut "odd lot�tidak bisa dilakukan di Pasar Regular. Untuk mengetahui arti istilah "lot" dan "odd lot" silahkan baca pos "Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia."
[* Mulai 06 Januari 2014, 1 lot berubah menjadi 100 lembar saham. Silahkan baca pos "Dampak Perubahan Satuan Lot dan Fraksi Harga Saham."]
Pada tampilan Buy Order eTrading di atas, anda bisa lihat pada harga Bid 440 untuk Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BJTM), "B Vol" (Bid Volume) adalah 58.176 lot, bukan lembar.
Settlement Pasar Regular
Settlement�alias penyelesaian transaksi�Pasar Regular adalah pada hari T+3. Saya tidak tahu pasti "T" ini singkatan dari apa, tapi terkaan saya "T" ini adalah kependekan dari "Transaksi."
Apa arti T+3 ini?
Artinya, TIGA hari kerja bursa setelah transaksi (T+3) uang pembayaran DAN saham berpindah tangan.
Ada sebagian pemain saham yang salah kaprah, yang mengira bahwa saham langsung didapat pada T+0 sedangkan pembayaran dilakukan di T+3. Tidak begitu.
Ada sebagian pemain saham yang salah kaprah, yang mengira bahwa saham langsung didapat pada T+0 sedangkan pembayaran dilakukan di T+3. Tidak begitu.
Lebih jelasnya, kalau anda membeli saham sejumlah Rp 10 juta pada hari ini (hari T+0), anda harus membayar Rp 10 juta ini tiga hari kerja bursa kemudian (T+3). Pada hari T+3 tersebut, saham yang anda beli masuk ke rekening anda.
Kalau anda bukannya membeli tetapi menjual saham sejumlah Rp 5 juta pada hari ini (T+0), uang hasil penjualan ini akan masuk ke rekening anda pada hari T+3. Pada hari T+3 ini juga saham yang anda jual akan didebit dari rekening anda.
Kalau anda membeli dan menjual saham pada hari yang sama, bagaimana penyelesaian transaksinya?
Mau tahu jawabannya? Klik di sini untuk lanjut baca "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian II."
Pos-pos yang berhubungan:
Mau tahu jawabannya? Klik di sini untuk lanjut baca "Pasar Regular, Tunai, Negosiasi Bursa Saham Indonesia, Bagian II."
Pos-pos yang berhubungan:
- Istilah 'Bid' dan 'Offer' Ketika Bermain Saham
- Arti Istilah 'Lot' dan 'Odd Lot' di Bursa Efek Indonesia
Comments
Post a Comment