Saya ikut progam amnesti pajak dan membayar tebusan di akhir bulan Agustus 2016. [Informasi tambahan untuk anda yang sedang menunggu kedatangan surat amnesti pajak anda: Surat keputusan amnesti pajak dari Kanwil Dirjen Pajak saya terima sekitar 50 hari (= 35 hari kerja) SETELAH surat pelaporan harta (SPH) diserahkan. Nah, kalau surat keputusan amnesti pajak anda belum datang dalam waktu 10 hari kerja seperti yang dijanjikan � apalagi kalau anda ikut amnesti pajak di akhir September 2016 di mana antrian membludak � silahkan menunggu dengan sabar. Gak perlu komplain, gak perlu stress. Santai saja. Nanti juga akan sampai.] Figure 1. Kartu Terima Kasih Telah Memanfaatkan Amnesti Pajak Amnesti pajak ini sifatnya sukarela. Pertanyaannya: mengapa saya sukarela mengeluarkan uang membayar uang tebusan? Apakah karena saya kelebihan duit? Apakah karena saya mau bersumbangsih pada pembangunan Indonesia? Atau karena saya cinta banget sama Bapak Presiden Jokowi yang berkomitmen menyukseskan pr...